Puluhan Reklame Tak Bayar Pajak

RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melakukan penyegelan terhadap sejumlah papan reklame atau papan iklan yang tidak dibayarkan pajak oleh pengelolanya.


RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melakukan penyegelan terhadap sejumlah papan reklame atau papan iklan yang tidak dibayarkan pajak oleh pengelolanya.

Kabid Penagihan dan Pendapatan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Hari Mulyawan mengatakan, penyegelan tersebut merupakan tindakan tegas Pemkab Rejang Lebong terhadap pengelola papan reklame, dimana penyegelan itu dilakukan sementara hingga pengelola memenuhi kewajibannya.

"Mulai hari ini kami melakukan penyegelan terhadap papan reklame yang tidak membayar pajak, kita berikan waktu selam 10 hari kepada pengelola untuk menyelesaikan tunggakanya," kata Hari saat memimpin langsung penyegelan papan reklame dikawasan jalan protokol Kota Curup, Selasa (11/12).

Jika dalam tempo 10 hari sejak di segel pihak pengelola reklame tidak memenuhi tunggakannya, maka pihaknya akan melakukan langkah tegas berupa pembongkaran paksa papan reklame tersebut.

Jumlah papan reklame yang tidak dibayarkan pajakn nya tersebut, disebutkan Hari jumlahnya mencapai puluhan yang tersebar di sejumlah jalan protokol kawasan kota hingga jalur lintas.

Penertiban yang dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari BPKD, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Satpol PP itu akan terus mereka lakukan hingga beberapa hari kedepan.

"Dalam kegiatan ini kita juga langsung mensosialisasikan  terkait peraturan pendirian papan reklame di Kabupaten Rejang Lebong, tujuannya untuk mencapai target PAD dari pajak reklame," imbuhnya.

Terkait dengan realisasi penerimaan PAD dari pjak reklame sendiri, disebutkan Hari hingga November kemarin sudah hampir mencapai target, yakni tercapai Rp. 240 juta dari target Rp. 250 juta. [nat]