Rawan Kecelakaan, Kapolsek Pino Larang Takbiran Gunakan Mobil Bak Terbuka

RMOLBengkulu. Sudah menjadi tradisi bahwa masyarakat Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan dan sekitarnya akan merayakan datangnya Idul Fitri dengan menggelar takbiran keliling. Polsek Pino mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan takbir dengan menggunakan mobil atau truk bak terbuka.


RMOLBengkulu. Sudah menjadi tradisi bahwa masyarakat Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan dan sekitarnya akan merayakan datangnya Idul Fitri dengan menggelar takbiran keliling. Polsek Pino mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan takbir dengan menggunakan mobil atau truk bak terbuka.

Disampaikan Kapolsek Pino, Syafik, larangan melaksanakaan kegiataan takbir keliling dengan mengunakaan kendaraan bak terbuka.  Lantaran rawan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Menurut Syafik, sesuai peraturaan dan Undang-undang (UU) lalu lintas, mobil bak terbuka tidak diperuntukan untuk mengangkut orang, sehingga jika nantinya ditemukan adanya kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk kegiatan takbir keliling maka pihak kepolisiaan akan melakukan tindakan tegas.

"Takbiran ini tidak dilarang, silahkan, akan tetapi tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan roda 4 atau roda 6 yang bak terbuka, boleh pakai mobil bak terbuka tapi tidak boleh ada penumpang yang berada di atas bak terbuka tersebut, jadi intinya digaris bawahi silahkan melakukan takbiran keliling asal jangan sampai melanggar ketentuan yang ada." jelas Syafik kepada RMOL Bengkulu, Kamis (14/06).

"Ini perintah dari pimpinan Polri langsung, karena sesuai ketentuan undang-undang kalau mobil bak terbuka digunakan oleh penumpang itu sudah melanggar UU lalu lintas, jadi tidak di perbolehkan, khawatirnya kita, terjadi sesuatu, apalagi kalau takbiran kami yang mengawal," kata Syafik.

Kemudian lanjut, Syafik, "Ada bak terbuka, berarti kami membiarkan istilahnya kami ikut melaksanakan kesalahan tersebut, tidak relefan kami selaku penegak hukum istilahnya mengasih pencerahan terhadap masyarakat tahu-tahu kami melaksanakan pelanggaran itu, kalau kami yang mengawal berarti kami yang melanggar, kami membiarkan, membenarkan pelanggaran itu, jangan sampai salah pemahaman, bukan tidak boleh, tapi dilarang menggunakan kendaraan bak terbuka. demikian Syafik. [ogi/ypb]