Meski Ditolak DPR, KPU Ngotot Larang Mantan Koruptor Nyaleg

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap keras kepala akan melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg) di Pileg 2019 mendatang.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap keras kepala akan melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg) di Pileg 2019 mendatang.

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memasukkan larangan itu ke dalam PKPU, meski DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI kemarin (Selasa, 22/5) menolak.

Arief menilai bahwa larangan ini penting dipertahankan demi menjaga semangat negara dalam memberantas korupsi sesuai UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Kita bisa lihat di UU 28/1999, semangat itu (memberantas KKN) terus didorong, cuma mungkin implementasinya tidak dituliskan secara langsung dalam UU ini, untuk itu hal ini yang kemudian kita atur dalam PKPU," ujar Arief Budiman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).

PKPU dipilih sebagai tempat untuk memasukkan aturan itu lantaran KPU mengaku kesulitan memasukkan regulasi tersebut di tempat lain.

"Karena peluang KPU membuat regulasi untuk hal semacam itu ya di PKPU, kalau di tempat lain kita tidak punya peluang dalam mengatur itu," pungkasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL.[ogi]