Pelaku Hamili Anak Kandung Akan Dijerat UU Perlindungan Anak

RMOLBengkulu. Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Pejabat Sementara Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji, mengungkapkan, pelaku berinisial RE (40), warga Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, yang tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Hingga si korban hamil delapan bulan, pelaku disangkakan telah melanggar peraturan tentang perlindungan anak.


RMOLBengkulu. Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Pejabat Sementara Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji, mengungkapkan, pelaku berinisial RE (40), warga Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, yang tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Hingga si korban hamil delapan bulan, pelaku disangkakan telah melanggar peraturan tentang perlindungan anak.

Untuk menangani perkara yang sempat menyita perhatian dan keprihatinan semua pihak itu. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor (No) 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman bagi pelaku yang merupakan orang tua kandung," ujar Teguh saat dikonfirmasi RMOL Bengkuli, Selasa (5/6).

Sebelumnya, perbuatan bejat pelaku pun terbongkar, setelah ibu korban ME (36) melihat perut anaknya semakin hari kian membesar. Sang ibu sontak kaget, setelah mendapati pengakuan sang anak jika perbuatan itu dilakukan sang ayah sendiri.

RE yang pada saat itu sedang berkebun di kabupaten tetangga langsung dilaporkan istrinya ke Mapolres Lebong Jum’at (1/6) lalu. Saat diamankan, pelaku mengakui aksi bejat ini sudah dilakukan sebanyak 8 kali sejak bulan Mei hingga November tahun 2017 lalu.

Bahkan, ia menggauli anakny itu dikarenakan sering menonton film porno. Ditambah lagi ayah tak kuasa tahan Syahwat anak sering mengenakan baju tipis. Akibat perbuatannya, anak kandung saat ini hamil 8 bulan. [ogi]