PTUN Bengkulu Tolak Seluruh Gugatan Izin Lingkungan PLTU Teluk Sepang

RMOLBengkulu. Majelis hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN) Bengkulu resmi menolak seluruh gugatan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan izin lingkungan perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Teluk Sepang.


RMOLBengkulu. Majelis hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN) Bengkulu resmi menolak seluruh gugatan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan izin lingkungan perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Teluk Sepang.

Sidang dengan agenda putusan akhir gugatan terkait izin lingkungan PLTU Teluk Sepang tersebut dipimpin oleh Baherman dengan anggota, Indah Tri Haryanti dan Erick Sihombing serta panitera, Bambang Hermanto Caya.

"Dengan ini maka diputuskan bahwa dalil gugatan yang diajukan seluruhnya ditolak," kata  Majelis hakim, Baherman saat pembacaan putusan di ruang sidang PTUN Bengkulu, Selasa (17/12).

Dalam sidang tersebut majelis hakim menilai gugatan yang diajukan oleh para penggugat tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Selain itu menurut hakim, beberapa gugatan yang disampaikan tidak cukup membuktikan bahwa PLTU Teluk Sepang bersalah.

"Gugatan yang diajukan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga hakim menolak semua gugatan," tambahnya.

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Saman Lating mengaku kecewa dengan putusan hakim yang memenangkan PLTU Teluk Sepang. Menurutnya majelis hakim telah mengabaikan point point gugatan yang diajukan tampa  mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.

"Majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang ada. Memang PLTU ini proyek nasional, maka dari itu dalam RTRW nasional hanya disebutkan lokasi proyek terletak di Provinsi Bengkulu. Dalam RTRW Provinsi juga disebutkan seharusnya lokasi perusahaan di Napal Putih Bengkulu Utara, tidak ada yang menyebutkan di Teluk Sepang," paparnya.

Ia pun mengaku akan terus berupaya mencari keadilan hingga tingkat kasasi untuk membuktikan bahwa PLTU Teluk Sepang memang melanggar izin lingkungan. [ogi]