Selama Ramadhan, Jam Buka Tempat Hiburan Malam Dibatasi

RMOLBengkulu. Selama bulan Ramadhan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong membatasi jam buka tempat hiburan malam dan jam buka rumah makan.


RMOLBengkulu. Selama bulan Ramadhan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong membatasi jam buka tempat hiburan malam dan jam buka rumah makan.

"Selama bulan Ramadhan kita himbau para pemilik usaha hiburan dan usaha rumah makan untuk tidak membuka usaha pada jam-jam tertentu," kata Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong, Rachman Yuzir kepada RMOL Bengkulu, Kamis (17/5).

Dibatasinya jam operasi selama bulan Ramadhan itu menurut dia disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Bupati, yang tujuannya tak lain untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Disebutkan Rachman, untuk usaha warung nasi, toko roti/ makanan dihimbau hanya buka sajak pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, jika buka pada siang hari disarankan menggunakan tirai.

Kemudian tempat karaoke atau kafe dilarang untuk buka pada siang hari, dan hanya boleh buka mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, serta usaha Warung Internet (Warnet) dihimbau hanya buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dan pukul 22.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

"Kita berharap himbauan tersebut dapat ditaati bersama sehingga masyarakat dapat khusuk menjalankan ibadah puasa," demikian Rachman. [nat]