RMOLBengkulu. Marak perambahan diduga sebagai akibat dari menyempitnya Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Pino Raya. Tidak hanya dirambah oleh warga secara perorangan, hal itu diduga dilakukan pula oleh perusahaan perkebunan sawit di Bengkulu Selatan (BS) yakni PT Jatropha.
- Warga Eks Padang Bano Bisa Gunakan Hak Pilih Di Lebong
- Jadi Mesin Penggerak Konsumsi Masyarakat, Pengusaha Wajib Bayar THR
- Penerapan PPKM Level 4, Menko Airlangga Optimis Ekonomi Mampu Tumbuh Positif
Baca Juga
RMOLBengkulu. Marak perambahan diduga sebagai akibat dari menyempitnya Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Pino Raya. Tidak hanya dirambah oleh warga secara perorangan, hal itu diduga dilakukan pula oleh perusahaan perkebunan sawit di Bengkulu Selatan (BS) yakni PT Jatropha.
"Kami menduga tidak kurang dari 20 hektar HPT Bukit Rabang sudah dirambah PT jatropa,†ujar Kepala Desa Tanjung Aur Dua, Kecamatan Pino Raya, Taswin, Senin (22/10).
Taswin menuturkan, diketahui dari pantauan pihaknya di lapangan. Bahkan saat ini tanaman sawit perusahaan tersebut sudah mulai panen. Sehingga jika terus dibiarkan, perusahaan ini semakin luas merambah HPT.
"Kami khawatir atas tindakan PT Jatropha jika terus malakukan perambah hutan hingga gundul, bisa mengakibatkan bencana alam,†beber Taswin.
Taswin berharap Pemda BS dan juga DPRD BS dapat memantaunya ke lapangan, sehingga dapat menghentikan aksi perambahan HPT oleh PT Jatropha.
"Kami berharap agar pihak terkait dapat mengecek ke lapangan, jika tidak percaya,†pungkas Taswin.
- Rekomendasi KASN Sudah Diterima, BKPSDM Bersikap
- Soal Sekretariat DPRD Rejang Lebong, Sekda Angkat Bicara
- Diduga Penyelewengan Anggaran, Dewan Minta Penegak Hukum Usut Penunggak Pajak