Persetujuan pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, yang menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik, ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo.
- Minal Aidin Wal Faizin, Hari Ini Ada Yang Lebaran
- Pastikan Kinerja & Pelayanan Optimal, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Sidak LPKA
- 9 CPNS Penjaga Tahanan Jalani Orientasi di Kanwil Kemenkumham Bengkulu
Baca Juga
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi.
"Hari ini tadi Bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi," ujar Pratikno seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Selasa malam (12/10).
Keppres tersebut ditandatangani Jokowi setelah DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi yang diajukan Kepala Negara pada 29 September 2021.
Pratikno memastikan pada hari ini juga pihaknya akan mengirimkan Keppres tersebut kepada Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan juga kepada Saiful Mahdi untuk ditindaklanjuti
"Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi bisa segera dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," tutupnya.
- 11.349 WNA Masuk Indonesia Melalui Bandara Soeta Sepanjang PPKM
- Soal Teguran Mendagri, Jaksa Akan Kawal Dana Covid-19 Bengkulu
- Jadi Saksi Calon Gubernur, Salah Satu Komisioner KPID Sumsel Dipertanyakan Netralitasnya