Persetujuan pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, yang menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik, ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo.
- Ikuti Instruksi Kemenkes, Begini Besaran Tarif PCR Di RS Bhayangkara
- Angka Positf Covid-19 Provinsi Bengkulu Mulai Melandai
- Letusan Krakatau 1883 Akankah Terulang Kembali?
Baca Juga
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi.
"Hari ini tadi Bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi," ujar Pratikno seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Selasa malam (12/10).
Keppres tersebut ditandatangani Jokowi setelah DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi yang diajukan Kepala Negara pada 29 September 2021.
Pratikno memastikan pada hari ini juga pihaknya akan mengirimkan Keppres tersebut kepada Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan juga kepada Saiful Mahdi untuk ditindaklanjuti
"Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi bisa segera dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," tutupnya.
- 16 Pejabat Eselon II Dimutasi, Sekwan Dan Kepala DKP Berganti
- Gubernur Rohidin Apresiasi Komitmen Klinik Pratama Yudirman Medika Jadi RS Rujukan
- Mardiyanti Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Agar Direalisasikan Sebelum 2024