Di masa penerapan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Warga Negara Asing (WNA) ada yang masuk maupun keluar dari Indonesia.
- Status PPKM Resmi Dicabut, Satgas Covid-19: Masih Tunggu Transisi Ke Endemi
- Lebong Ditetapkan PPKM Level 2 Hingga Lebaran Usai
- Kasus Meningkat, PPKM Lebong Naik Ke Level 3
Baca Juga
Menurut Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sam Fernando, sistem perlintasan kantor imigrasi Soekarno-Hatta mencatat, sepanjang 3 Juli hingga 12 Agustus 2021 sebanyak 11.349 Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki wilayah Indonesia.
"Data statistik juga mencatat 25.932 Orang Asing telah meninggalkan Wilayah Republik Indonesia," kata Sam Fernando dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/8).
Sam Fernando menjelaskan, dari WNA yang meninggalkan Indonesia kebanyakan WNA berkewarganegaraan Jepang sebanyak 4.373 orang, diikuti WNA asal Tiongkok berjumlah 3.367 orang, WN Korea Selatan sebanyak 1.904 orang, WN Amerika Serikat 1.833 orang, dan WN Rusia sebanyak 980 orang.
"Kantor Imigrasi Soeakrno-Hatta juga telah menolak 87 Warga Negara Asing karena alasan keimigrasian, pemberlakuan Permenkumham 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," kata Sam Fernando.
Ia menegasakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan pemantauan intensif pada pelaku perjalanan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, serta mengawasi pelaksanaan Permenkumham 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia selama masa PPKM.
- Status PPKM Resmi Dicabut, Satgas Covid-19: Masih Tunggu Transisi Ke Endemi
- Lebong Ditetapkan PPKM Level 2 Hingga Lebaran Usai
- Kasus Meningkat, PPKM Lebong Naik Ke Level 3