RMOLBengkulu.Praktik penipuan pengganda uang mirip Dimas Kanjeng kembali diungkap Polisi.
- Lulus Administrasi, 100 Calon Magang Ke Jepang Ikuti Seleksi Tahap Selanjutnya
- Reses Bambang Hermanto, Infrastruktur Masih Jadi Keluhan Utama Masyarakat
- Terkait Temuan, Inspektorat: Dalam Proses Penyelesaian
Baca Juga
RMOLBengkulu. Praktik penipuan pengganda uang mirip Dimas Kanjeng kembali diungkap Polisi.
"Ini mirip Dhimas Kanjeng, tapi kasusnya berbeda. Pelaku berpura-pura bisa menggadakan uang dan menjanjikan kepada korban akan menggandakan uang sampai Rp 25 miliar," kata Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, kemarin (Rabu, 17/10).
Pelaku diketahui bernama Fakrul Akbar (22) alias Gus Akbar, warga Kelurahan Legok, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Sementara 4 korbannya adalah Ma'arif (63) kades Tambaksari, Kecamatan Kraton, Pasuruan, Yanto (36) dan Solihun (51) warga Jabon, Sidoarjo, serta Pujiono (54) warga Gempol, Pasuruan.
Total kerugian dari keempat korban mencapai Rp 510 juta
Ritual penggandaan uang itu dilakukan di ruang gelap dan para korban disuruh memejamkan mata sambil membaca doa.
"Di sinilah tersangka memasukkan uang mainan ke dalam kardus selanjutnya korban disuruh untuk membeli minyak apel jin dan sebagainya yang harganya bervariasi mulai Rp 13 juta sampai Rp 20 juta," ucap Juda.
Selanjutnya tersangka menghambur-hamburkan uang yang sudah disiapkan dan menunjukkan kepada para korban keaslian uang hasil ritual tersebut.
Para korban memang dilarang untuk membuka uang mainan yang ditaruh di dalam kardus oleh tersangka sebelum prosesi ritual selesai. Tetapi, karena ada korban yang penasaran, dibukalah kardus tersebut dan diketahui berisi uang mainan.
Juda mengatakan, tersangka sebenarnya mempunyai kelebihan untuk mengobati orang sakit. Tetapi, berjalannya waktu kelebihan itu digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana penipuan dengan sarana bantuan jin yang dimilikinya untuk merasuki jiwa para korban sehingga uang palsu tersebut terlihat oleh korban seperti uang asli. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- PPKM Level 2-4 Diperpanjang Lagi Hingga 16 Agustus
- Siap Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Ini Yang Dilakukan Kemenkumham Bengkulu
- Awas! Peredaran BBM Ilegal Marak Jelang Lebaran