Jemaah haji Indonesia diperingatkan untuk mematuhi prosedur keberangkatan, khususnya penggunaan jenis visa yang akan digunakan untuk perjalanan menuju Arab Saudi.
- Hari Bakti Imigrasi Ke-74, Kanwil Kemkumham Bengkulu Gelar Baksos
- Sosiaslisasi KUHP Baru Diperlukan
- Presiden Minta Penyuntikan Vaksin Digelar Di Stasiun Transportasi Massal
Baca Juga
Imbauan itu disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Season, Jakarta, Selasa (30/4).
Dikatakan Cholil, hanya terdapat dua visa yang bisa digunakan untuk ibadah haji, yakni visa haji dari pemerintah Indonesia dan visa mujamalah yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.
"Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji, yakni hanya visa haji dan visa mujamalah resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia," ujarnya, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Menurut penuturan Cholil, visa lain seperti visa ziarah (turis) dan visa ummal (pekerja) tidak bisa digunakan untuk melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.
Jika ketentuan ini dilanggar, kata Cholil, akan ada sanksi tegas yang diterapkan baik dari Arab Saudi maupun pemerintah Indonesia.
"Kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi," tegasnya.
Cholil juga merujuk pada fatwa Kerajaan Saudi yang menegaskan bahwa jemaah haji yang menggunakan cara-cara tidak prosedural, maka ibadahnya dianggap tidak sah.
Lebih lanjut, Cholil mengapresiasi kedatangan delegasi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Menurutnya, kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat kerjaan untuk melayani jemaah haji Indonesia.
"Kehadiran beliau beserta rombongan ini untuk memastikan hal-hal atau layanan terbaik yang bisa diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia untuk jamaah haji Indonesia," tambahnya.
- Kementan Bertekad Lahirkan Petani Yang Paham Teknologi
- Bulan Dana PMI Provinsi Bengkulu Berhasil Kumpulkan Uang Tunai Rp 438 Jutaan
- Mendagri Mau Kumpulkan Gubernur Sosialisasikan Pengamanan Dini