PPKM Level 2-4 Diperpanjang Lagi Hingga 16 Agustus

Presiden Joko Widodo/Repro
Presiden Joko Widodo/Repro

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4 kembali dilakukan perpanjangan oleh Presiden Joko Widodo.


Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan itu diambil Jokowi dalam Rapat Paripurna Kabinet yang digelar Senin sore (9/8).

"Atas arahan Bapak Presiden RI (Jokowi) maka PPKM Level empat (4), tiga (3) dan dua (2) di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus," ujar Luhut dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini juga menjelaskan hasil evaluasi pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 2-4 yang ditetapkan untuk dilaksanakan sejak 2 Agustus hingga 9 Agustus hari ini.

"Pelaksanaan perpanjangan PPKM Level empat (4), tiga (3) dan dua (2) yang dilakuakan sejak tanggal 2 Agustus hingga 9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan," ucap Luhut.

"Dari data yang diapat penurunan terjadi 59.6 persen dari puncak kasus di taggal 15 juli 2021 lalu," sambungnya dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL.

Luhut memastikan, momentum perbaikan yang sudah ada tersebut akan diupayakan untuk dijaga pemerintah, yaitu salah satunya dengan memperpanjang PPKM selama sepekan ke depan.

Adapun terkait aturan pelaksanaannya, Luhut memastikan hal itu sudah dibuat dan dituangkan ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) secara lebih detail.

"Kami telah berkomunikasi dengan cermat, asosiasi mal dan perindustrian dan sebagainya. Sehingga detail-detail pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," demikian Luhut.