KPU Nyatakan PKB Penuhi Syarat Verifikasi

Komisi Pemilihan Umum melaksanakan verifikasi faktual terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).


Komisi Pemilihan Umum melaksanakan verifikasi faktual terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dukungan Untuk Cak Imin Dongkrak Elektabilitas PKB
Proses verifikasi dilakukan Komisioner KPU Hasyim Asyari dan Viryan Azis, serta disaksikan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.

Dalam proses verifikasi, ada tiga komponen yang diperiksa yakni kepengurusan inti, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor. Sesuai Peraturan KPU 6/2018 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, anggota DPR, dan DPRD.

"Pada hari ini KPU melaksanakan verifikasi faktual. Ada tiga hal, kepengurusan inti, keterwakilan 30 persen perempuan, dan domisili kantor. Dalam SK ini tertulis Ketua Umum Muhaimin Iskandar, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, bendahara Eko Putro Sanjoyo. Berdasarkan SK sudah kita cocokan dengan KTA dan KTP untuk katagori kepengurusan inti memenuhi syarat," jelas Hasyim di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta, Senin (29/1). dikutip Kkantor Bberita Politik RMOL.

Kemudian, lanjut Hasyim, setelah dilakukan pengecekan pada dua komponen lain dalam verifikasi faktual lainnya seperti domisili kantor dan keterwakilan 30 persen perempuan di DPP PKB juga memenuhi syarat.

"Domisili kantor yang ditandatangani Kelurahan Kenari, gedung ini yang beralamat di Jalan Raden Saleh Nomor 9 Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Formulir f4 yang ditandatangani ketum dan sekjen sampai tahapan pemilu berakhir sudah cocok ditandatangani kelurahan. Sudah sesuai untuk status kantor memenuhi syarat," paparnya.

"Tiga, keterwakilan perempuan, ada 58 nama pengurus dari SK. Dari 58 ada dua orang yang mengundurkan diri jadi ada 56. Jika dikalikan 30 persen, jadi 16,8. Maka pembulatannya ke atas maka harus 17 orang. Mencocokkan KTA dan KTP dari 17 orang, hadir dinyatakan memenuhi syarat," lanjutnya.

Menutup proses verifikasi, Hasyim menegaskan bahwa kepengurusan DPP PKB dinyatakan memenuhi syarat. [ogi]