RMOLBengkulu. Setelah melalui proses panjang, akhirnya lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lebong Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani sidang perdana dengan agenda membacakan dakwaan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tubei hari ini, Senin (15/7) pukul 09.00 WIB.
- Kendis Nunggak Pajak Bakal Ditarik
- Lebong Kebagian Enam Petugas Kesehatan Nusantara Sehat
- 43 Warga Terserang DBD, Salah Satunya Meninggal Dunia
Baca Juga
RMOLBengkulu. Setelah melalui proses panjang, akhirnya lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lebong Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani sidang perdana dengan agenda membacakan dakwaan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tubei hari ini, Senin (15/7) pukul 09.00 WIB.
"Dijadwalkan besok (hari ini, red) pagi di Pengadilan Tubei," kata Ketua PPK Kecamatan Lebong Utara, berinisial MF kepada RMOLBengkulu, kemarin (14/7) siang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nediyanto Ramadhan menegaskan, akan melihat perkembangan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. Terutama dakwaan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
"Kalau untuk sementara ini belum ya. Kita masiu menunggu JPU yang berkewajiban membuktikan kesalahan terdakwa depan sidang sambil melihat perkembangan sidang," katanya.
Disisi lain, ia mengaku, pihaknya akan memantau surat nota protes dan keberatan terhadap kliesnnya, yang telah dilayangkan kepada semua pihak. Termasuk surat yang ditembuskan ke Polres Lebong.
Dalam surat itu pihaknya meminta turut juga menetapkan lima komisioner KPU Lebong sebagai tersangka. Apalagi dugaan kelalaian dalam tindak pidana pemilu sesungguhnya bukan pada PPK Lebong Utara.
"Kalau (surat, red) yang disampaikan ke DPRD sudah dilakukan hearing. Sementara untuk yang lain masih kita pantau," tutupnya.
Untuk diketahui, penyidik Polres resmi menetapkan kelima PPK Lebong Utara berinisial MF, RY, RR, RE, dan CS sebagai tersangka, Rabu (26/6) lalu, karena diduga lalai yang mengakibatkan hilang atau berubah Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Penetapan tersangka itu usai Tim Sentra Gakkumdu pada pembahasan tahap dua memutuskan melimpahkan temuan tersebut ke Polres Lebong, pada tanggal 20 Juni 2019 lalu.
Meski begitu, dalam kasusnya, lima PPK LU itu tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam pasal yang menjeratnya, di bawah satu tahun penjara.
Lebih lanjut, mereka terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 Juta sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang (UU) Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [tmc]
- Longsor Talang Donok Berhasil Disingkirkan Dari Bahu Jalan
- Prediksi, Arus Kendaraan Di Rejang Lebong Melonjak H-3
- Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tabrak Mobil Warga Kepahiang