PPK LU Nonaktif Divonis 1 Bulan Penjara Dan Denda Rp 1 Juta

RMOLBengkulu. Sidang kasus hilangnya formulir DA1 Kecamatan Lebong Utara, yang menjerat lima terdakwa yang juga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lebong Utara memasuki babak akhir.


RMOLBengkulu. Sidang kasus hilangnya formulir DA1 Kecamatan Lebong Utara, yang menjerat lima terdakwa yang juga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lebong Utara memasuki babak akhir.

Kelima terdakwa ini merupakan PPK nonaktif di Kecamatan Lebong Utara bernama Maya Fitria Sari, Risman Yanuardo, Raden Rakhmat Kholiki, Redo Efendi, dan Cecep Hidayat. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di PN Tubei, Selasa (23/7) pagi sekitar pukul 10.15 WIB.

Vonis pada kepada lima terdakwa ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Zephania dibacakan secara terpisah sesuai dengan tiga berkas yang teregister di PN Tubei.

Vonis pertama dijatuhkan terhadap terdakwa Maya Fitria Sari, vonis kedua Risman Yanuardo, Raden Rakhmat Kholiki, dan Cecep Hidayat. Selanjutnya, terakhir dijatuhkan kepada Redo Efendi.

Namun, hukuman pada kelima terdakwa, sama. Mereka semua dijatuhi vonis dengan pidana kurungan selama 1 bulan penjara, percobaan 6 bulan.

Selain memvonis hukuman kurungan selama 1 bulan penjara, majelis hakim juga menghukum denda kepada terdakwa sebanyak Rp 1 juta dengan subsider 15 hari.

"Terdakwa dengan pidana kurungan selama satu bulan, denda Rp 1 juta, yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 15 hari," kata Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Hakim menetapkan pidana kurungan satu bulan tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali ada putusan Majelis Hakim yang menentukan lain, sebelum masa percobaan selama enam bulan berakhir.

Atas keputusan majelis hakim tersebut, empat terdakwa yang disidang secara terpisah, langsung menyatakan menerima putusan hakim.

Sementara satu terdakwa lainnya saat dibacakan putusan, yakni Redo Efendi menolak putusan dan mengajukan banding.

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu. JPU pihak diberi waktu selama tiga hari kerja untuk memutuskan menerima atau banding.

Pantauan RMOLBengkulu, pembacaan putusan dihadiri oleh JPU asal Kejari Lebong beserta terdakwa didampingi penasihat hukum, Nediyanto Ramadhan dan Edi Rusman. [tmc]




                    q