Berbekal informasi tentang keberadaan terduga pelaku kasus pencurian handphone, Polsek Kampung Melayu Polres Bengkulu, Sabtu (23/07) kemarin langsung menurunkan Tim Macan Kampoeng untuk melakukan tindakan kepolisian.
- OTT Dirwan Mahmud, Plt Bupati Bengkulu Selatan dan Supir Diperiksa KPK
- Sengketa Universitas Ratu Samban, Alex Adam Faisal Jadi Mediator
- Diduga Cekcok Dengan Suami, Ibu Muda Di Lebong Tewas Gantung Diri
Baca Juga
Hasilnya, seorang pria inisial EM (30) Warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Samsung Galaxi A20S.
Hal itu disampaikan Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu, AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S. IK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/7).
"Keberhasilan pengungkapan tak lepas dari kecepatan laporan korban usai menyadari pencurian di Jalan Pantai Indah Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu pada hari Senin (20/06) yang lalu, dimana korban baru membuka warung dan baru menyadari HP miliknya tidak ada lagi setelah datang terduga pelaku," ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita imbau agar seluruh elemen masyarakat dapat semakin meningkatkan kewaspadaan dan terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif," pungkasnya.
- Perdana, Empat Anggota DPRD Sumut Diperiksa Sebagai Tersangka KPK
- Polisi Siaga Jaga Objek Vital Di Lebong
- KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan Tersangka OTT Di Bengkulu Selatan