Polres Lebong Gelar Perkara Laporan Kasus Dugaan Penamparan Dokter

Senin (25/9), Polres Kabupaten Lebong bakal melakukan gelar perkara kembali terkait laporan dugaan kasus penamparan pada salah satu dokter Internship di RSUD Lebong.


Senin (25/9), Polres Kabupaten Lebong bakal melakukan gelar perkara kembali terkait laporan dugaan kasus penamparan pada salah satu dokter Internship di RSUD Lebong. 

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah pelaporan tersebut akan diproses atau tidak. Hal ini mengingat kasus tersebut sudah menyita perhatian publik di Provinsi Bengkulu.

Kapolres Lebong, AKBP. Andree Ghama Putra, melalui Kasat Reskrim, AKP. Yosril Radiansyah mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi kejadian. 

Sebanyak 7 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh Polres Lebong, keterkitan dengan tudingan penamparan dokter Ide yang dilakukan oleh Teguh Raharjo Eko Putro yang merupakan ketua DPRD Kabupaten Lebong, yang pada saat kejadian berada di lokasi. Diantara ke 7 orang saksi tersbut yakni supir pribadi ketua DPRD.

"Kalau tidak ada kendala, rencananya senin besok di Polres Lebong, kita akan melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan penamparan pada salah satu dokter " ujar Yosril kepada RMOL Bengkulu, Minggu (24/9).

Sementara itu, dirinya belum dapat memastikan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke penyidikan selanjutnya atau memproses secara hukum, atau justru sebaliknya. Namun, ia memastikan akan mempublikasikan jika gelar perkara yang di lakukan besok sudah selesai.

"Kita belum bisa memastikan jam berapa gelar perkara yang akan dilaksanakan. Karena menyesuaikan kondisi dan kehadiran internal Polres Lebong," katanya. [Y21]