Polres Kepahiang Berhasil Bongkar Kasus 7 Kg Ganja

Kapolres Kepahiang dalam jumpa pers/Ist
Kapolres Kepahiang dalam jumpa pers/Ist

Polres Kepahiang Polda Bengkulu Kamis (15/12) kemarin menggelar kegiatan press release di ruang Command Center Aula Vicon.


Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna didampingi Wakapolres, Kabag Ops, dan Kasat Narkoba menerangkan, keberhasilan beberapa ungkap kasus terpisah terkait narkoba golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja.

"Tiga kasus yang diungkap. Dengan empat orang pelaku yang diamankan," ungkapnya.

Pertama diamankan pelaku inisial IB Alias Iw (24) bersama dengan AP (26) pada hari Jumat tanggal 09 Desember dengan barang bukti 1 (Satu) buah paket di duga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih dengan berat 3,61 Gram.

Pengungkapan kedua, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku inisial RS (18) dengan barang bukti 1 buah paket diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih yang dibungkus kembali dengan plastik warna hitam dengan berat 30,59 Gram.

Terakhir, berhasil diamankan pelaku inisial AC (39) Asal Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan pada dini hari Sabtu (10/12) lalu dengan barang bukti 7 paket besar diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang dibungkus dengan kertas koran yang dikemas kedalam kantong plastik bening.

Lalu dimasukkan kedalam 2 lampis karung warna putih merk Evertgrenn dan Comfeed dengan berat 7,050 Kilogram.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku AC mengaku ganja seberat 7 Kg tersebut akan dijual kembali diwilayah Bengkulu," pungkas Kapolres.