Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, akan mengubah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah/Tahun 2024. Kendati demikian, kualitas pelayanan harus tetap dipertahankan.
- Air Putih Tetap Jadi Destinasi Favorit Warga Mengisi Libur Lebaran
- Lebong Inflasi Nomor 5 Tingkat Sumatera, Disperindagkop-UKM Siapkan Kopli Desk
- Usai Idul Adha, Sampah di Lebong Naik 10 Persen
Baca Juga
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beny Kodratullah melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA), Wince Damayanti mengatakan, jika mengacu draf edaran yang sedang disusun jam kerja ASN dipangkas satu jam selama Bulan Puasa. Alasan pengurangan jam kerja ini adalah menghormati pegawai yang menjalankan puasa.
"Khusus untuk lima hari kerja, jam masuk kerja tetap pukul 07.30 WIB tanpa jam istirahat. Artinya, jam pulang kerja itu pukul 14.00 WIB. Dan ini berlaku untuk hari Senin sampai Kamis. Sedangkan, khusus untuk hari Jum'at pulang jam 15.00 WIB. Karena ada jam istirahat satu jam, yang dimulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB," kata Wince.
Sementara itu, lanjut Wince, khusus untuk SKPD yang menerapkan enam hari kerja. Seperti Dinkes, Damkar, RSUD, Puskesmas dan Dinas Dukcapil, akan berbeda dengan lima hari kerja.
Jam kerja ASN enam hari kerja hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30, dan berakhir pukul 13.00 WIB, tanpa masa istirahat.
Sementara untuk hari Jumat, dimulai pada pukul 07.30 sampai 11.00 WIB tanpa masa istirahat. Sedangkan, untuk hari Sabtu dari pukul 07.30 sampai pukul 12.00 WIB.
"Ini masih dalam bentuk draf. Jika sudah final, akan kita edarkan ke bawah," cetus Wince.
- Usai Mutasi, Pejabat Baru Segera Sampaikan LHKPN
- SK THLT Baru 80 Persen Sudah Diteken Bupati, Sisa Masih Proses
- Dua Tanggal Merah Hari Selasa Digeser Rabu, Cuti Dihapuskan