Satlantas Polres Bengkulu Selatan (BS) mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE MOBILE. Hal itu sesuai dengan instruksi Kapolri, tidak ada lagi penilangan terhadap pengendara secara konvensional atau tilang manual.
- Baru Dua Desa Terima Rekom Pencairan Tahap Pertama
- Desa Telat Bayar Pajak, Pagu Indikatif ADD TA 2022 Dievaluasi
- Seleksi Tambahan Bacakades Dijadwalkan 2 Hari, Ini Rincian Lengkapnya
Baca Juga
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasat Lantas iptu Melisa menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan oleh petugas dilapangan dengan menggunakan Go Pro, Dashcam maupun dengan menggunakan handphone anggota.
Jika nanti petugas menangkap pelanggar lalu lintas akan segera dilakukan validasi oleh anggota yang bertugas back office, dengan menggunakan aplikasi untuk mengetahui identitas kendaraan tersebut.
"Nantinya, setelah dinyatakan valid maka petugas akan mengirimkan surat konfirmasi melalui petugas delivery service ke alamat pelanggar lalu lintas," kata iptu Melisa kepada awak media, Senin (14/11).
Ditambahkannya, bagi pelanggar yang sudah menerima surat konfirmasi, akan diberi tenggat waktu selama 5 hari untuk konfirmasi, baik secara online maupun offline dengan mendatangi langsung kantor Satlantas tepatnya diruang pelayanan ETLE agar petugas menerbitkan E-tilang sesuai dengan pasal yang dilanggar.
"Jadi, kalau sudah dikonfirmasi pelanggar akan diberikan waktu selama 7 hari, untuk melakukan pembayaran denda melalui Briva," ujarnya.
Untuk diketahui, jika terdapat pelanggar yang tidak mengkonfirmasi ke petugas selama proses berlangsung STNK kendaraan akan terblokir.
"Ya, kalau tidak ada konfirmasi selama waktu yang ditentukan maka STNK akan diblokir," tutup Melisa.
- Kolombia Belum Siap Telan "Pil Pahit" Dari Jepang
- Diberikan Kompensasi, Swab Antigen Bagi Sopir Travel Dilonggarkan
- Auditor Mulai Periksa SPJ 36 OPD, Ini Daftar dan Jadwalnya