Polres Bengkulu Selatan Amankan Pil Terlarang Dari IRT

Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali berhasil mengukap peredaran pil Hexymer alias pil kuningn terlarang sebanyak 763 butir.


Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali berhasil mengukap peredaran pil Hexymer alias pil kuningn terlarang sebanyak 763 butir.

Pil Hexymer ini diketahui diedarkan oleh pelaku yang berstatus seorang ibu rumah tangga berinisial TK (42). Peredaran pil terlarang ini dijual TK di Desa Pasar Baru Kecamatan Seginim.

"Pil Hexymer merupakan jenis obat berbahaya. Untuk memperoleh pil ini harus menggunakan resep dokter. Pelaku justru menjualnya bebas di pasaran," kata Kasat Narkoba Polres Kabupaten Bengkulu Selatan Iptu Rasi Ginting, Jumat (13/10).

Dari pengakuan TK, pil Hexymer ini diperolehnya dari rekannya di Jakarta yang kemudian diperjualkannya secara bebas di desa, yang mana sasaran jual TK yakni kalangan pelajar.

Dari hasil penyelidikan, TK merupakan istri Heri Ariyanto narapidana atas kepemilikan dan peredaran 5.000 butir pir Hexymer pada April 2017 lalu.

"TK merupakan istri Heri Ariyanto yang kami tangkap atas kasus kepemilikan dan pengedaran 5.000 butir pil hexymer, April 2017 lalu. Kami tidak menyangka jika istrinya ternyata masih meneruskan bisnis haram tersebut," ucap Iptu Rasi Ginting.

Pil Hexymer dijual pelaku TK kepada pelajar di Kecamatan Seginim seharga Rp 25.000 per paket yang berisikin 10 butir.

"Kami mengkhawatirkan remaja yang mengonsumsi pil hexymer. Apabila dibiarkan akan berdampak terhadap masa depan mereka sebagai generasi muda penerus estapet kepemimpinan Indonesia. Pil ini berbahaya bagi mereka, sehingga kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai jenis narkotika yang beredar di wilayah ini," imbuh Ginting.

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bengkulu Selatan menjelaskan hexymer bukan tergolong narkoba, melainkan psikotropika golongan IV yang memerlukan resep dokter untuk mendapatkan dan mengonsumsinya.

"Pihak kepolisian-lah yang berwenang dalam menangani kasus penyalahgunaan obat jenis ini. Apabila ada pengguna yang kecanduan dan ingin direhab, kami siap membantu," ucap Kasubag Umum BNN Kabupaten Bengkulu Selatan, Ujang Sarmanto.

Hexymer merupakan obat yang digunakan untuk mengurangi gejala gemetar pada pasien penderita parkinson dan pasien yang mengalami efek samping obat-obatan pada masalah kejiwaan. Isi zat aktif yang terkandung dalam Hexymer adalah Trihexyphenidil Hydrochloride (THP) yang berfungsi memblok zat tertentu pada saraf.

Pengonsumsian pil hexymer dalam jumlah banyak sekaligus dapat menyebabkan efek halusinasi dan melayang, sehingga berbahaya apabila digunakan tanpa petunjuk dokter. [Y21]