Polisi Sita Senpi Rakitan Dan 4 Butir Peluru, Pelaku Dan Penadah Dibekuk

RMOL.Polres Lebong melalui Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadangberhasil mengamankan spesialis penadah barang curian,AP (30)Warga Kelurahan Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong dan temannya terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), SI(20)dan AA (19) warga Desa Suka Negeri, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong.


RMOL.  Polres Lebong melalui Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang  berhasil mengamankan spesialis penadah barang curian,  AP (30)  Warga Kelurahan Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong dan temannya terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), SI(20)  dan AA (19) warga Desa Suka Negeri, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong.

Penangkapan ini bermula saat polisi mendapat laporan  mesin Traktor milik  Buhari  petani asal Kelurahan Topos pada tanggal 25 Desember 2017 lalu, dinyatakan hilang dengan kerugian sekitar Rp. 13 Juta.

Selanjutnya, tim Sat Reskrim polsek Rimbo Pengadang langsung melakukan pedalaman dan menelusuri keberadaan barang curian tersebut. Oleh tim Polsek Rimbo Pengadang,  mendapatkan informasi jika  barang curian sudah berada di kawasan curup.

Tepatnya Senin (12/2/2018) lalu dikontrakan  AP, polisi  langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan istri dan tetangganya di kawasan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.

Dari dalam kursi sofa ruang tamu milik AP, polisi berhasil menemukan  satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis Rev  dilengkapi  4 butir peluru.

Rupanya, AP tidak sendiri dalam melakukan aksinya. Dia melakukan aksinya bersama temannya SI dan AA yang selanjutnya berhasil diamankan di tempat yang berbeda yakni,  di Kecamatan Topos. "Ini berkat dari laporan warga. Dari  hasil introgasi dilapangan  ternyata AP berperan sebagai penadah mesin. Sedangkan, kedua temannya SI dan AA diduga sebagai pelaku," kata Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra, melalui Kapolsek Rimbo Pengadan, Ipda Alexander kepada RMOL Bengkulu, Selasa (13/2/2018).

Kemudian berdasarkan pengakuan AP, dia mengaku mendapatkan senpi lewat cara memesan pada seseorang yang tidak dikenalnya di Lubuk Linggau  seharga Rp 2 juta per satu set. "Tersangka AP mengakui kalau Senpi tersebut miliknya. Selain ketiga tersangka kami juga telah  mengamankan barang bukti senpi rakitan dan 4 butir peluru serta  mesin traktor," tambah Alex.

Akibat perbuatannya, SI dan AA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan, AP dijerat  pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

"Akhirnya kita ambil tindakan tegas, ketiga pelaku telah diamankan dini hari (Selasa, 13 Februari 2018) tadi, sekitar pukul 02.00 WIB dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," demikian Alex. [ogi]