Kalau Bawaslu Tegas, PKB-Nasdem Senasib Dengan PSI

RMOLBengkulu. Pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menilai Pasal 1 Ayat 35 UU 7/2018 sebagai bahan laporan Bawaslu terhadap petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bisa digunakan untuk menjerat partai politik lain.


RMOLBengkulu. Pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menilai Pasal 1 Ayat 35 UU 7/2018 sebagai bahan laporan Bawaslu terhadap petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bisa digunakan untuk menjerat partai politik lain.

Menurut Ray jika Bawaslu betul-betul mengamalkan definisi citra diri termasuk pelanggaran kampanye, maka polisi bakal kebanjiran laporan dari Bawaslu terkait peserta pemilu.

Pasal 1 Ayat 35 UU Pemilu menyatakan bahwa kampanye itu adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu.

"Jadi satu persatu bisa kena ini jika sesuai dengan dengan definisi pasal ini," jelasnya saat diskusi bertajuk "Menyoroti Sikap Jujur, Adil dan Transparan Penyelenggara Pemilu" di Kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa (22/5).

Lebih lanjut Ray menyebut sudah banyak slogan-slogan dari partai politik yang kini diperkenalkan kepada masyarakat yang diselipkan dalam baliho atau kegiatan tertentu.

Ray mencontohkan Slogan yang dipakai Partai Nasdem yakni "Nasdem partaiku, Jokowi presidenku" serta PKB dengan slogan cawapres yang selalu dipakai Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Menurutnya, jika Bawaslu sebagai penyelenggara serius dan betul-betuh patuh serta mengamalkan pasal itu. Tentu akan banyak pelanggaran yang perlu diproses.

"Itu bisa bisa kena pelanggaran karena termasuk kampanye. Maka siapapun partai politik dengan ucapan ramadhan yang menampilkan tokoh apalagi sampe ada logo dan nomor urut, itu juga bisa ditindak karena memuat citra partai," tukasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]