Polda Panggil 3 Saksi Dugaan Pungli Ratusan Juta Kemenag Bengkulu

Polda Bengkulu akhirnya menindak lanjuti laporan Organisasi Kepemudaan (OKP) Gerakan Muda Peduli Rakyat (GEMPUR) Provinsi Bengkulu terkait dugaan pungli ratusan juta yang dilakukan oleh kepala Kemenag Provinsi Bengkulu, Bustasar.


Polda Bengkulu akhirnya menindak lanjuti laporan Organisasi Kepemudaan (OKP)  Gerakan Muda Peduli Rakyat (GEMPUR) Provinsi Bengkulu terkait dugaan pungli ratusan juta yang dilakukan oleh kepala Kemenag Provinsi Bengkulu, Bustasar.

Dir Reskrimmum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono, mengatakan pemanggilan 3 saksi tersebut guna untuk mendalami adanya laporan dugaan tindak pidana Pungli di Kemenag Bengkulu.

"Sesuai dengan persedur pemeriksaan, benar tidak peraktik itu dilakukan, makanya kita panggil kita periksa untuk didalami benar tidak bukti-bukti yang dilaporkan, kita mencari kebenaran," kata Kombes Pol Pudyo Haryono, Jumat (12/01/2018).

Tiga saksi yang dipanggi adalah, Kepala Sekola MAN Model, Kepala MTsN 1 dan Kepala MIN 2 Kota Bengkulu.

Diketahui dugaan praktik Pungutan liar (Pungli) yang mencapai ratusan juta yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenang Provinsi Bengkulu, Bustasar, terhadap 87 Sekolah Madrasah di Provinsi Bengkulu telah dilaporkan oleh OKP Gempur ke Polda Bengkulu. Rabu Siang (27/12/2017).

Diketahui juga untuk jumlah besaran pungutan yang dibebankan kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri atau MIN sebesar Rp 1 Juta, Kepala MTsN sebesar Rp 1,5 juta dan Kepala MAN sebesar Rp 2 juta. Jika dihitung denga jumlah MIN sebanyak 41 madrasah, MTsN sebanyak 32 madrasah dan MAN sebanyak 14 madrasah maka total uang yang diminta dan diserahkan sebanyak Rp 117 juta. [ogi]