Polda Bengkulu Dalami Keterlibatan Kantor Imigrasi Dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Kitas TKA

Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif/RMOLBengkulu
Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif/RMOLBengkulu

Pengembangan kasus pemalsuan dokumen yang diduga terbitnya Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) keimigrasian terhadap 9 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT Gans Energi Indonesia Cabang Bengkulu dengan pelapor Roy Orlando terus diproses penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Bengkulu.


Bahkan dengan naiknya status penyidikin (dik) tersebut, pihak Ditreskrimum Polda Bengkulu akan berkoordinasi dengan pihak Keimigrasian pusat.

Hal itu dikatakan Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, bahwa untuk mengetahui data-data yang diproses secara online tersebut pihaknya akan berkerjasama dengan imigrasi pusat.

“Kita akan ke imigrasi pusat untuk penyidikan lebih dalam terkait pemalsuan dokumen kitas TKA ini,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif kepada RMOLBengkulu. 

Masih kata Kombes Pol Teddy, terkait koordinasi pihaknya ke Imigrasi pusat adalah untuk merecord data-data yang telah tersistem di Kantor Imigrasi Bengkulu. 

Sementara untuk proses tersebut akan dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu dalam waktu dekat. Sehingga pengungkapan kasus terkait pemalsuan dokumen terhadap KITAS TKA bisa terselesaikan.

“Karena sistem itu dilakukan secara online maka kita akan buka dari pusat karena dari sini sistemnya tidak bisa dibuka,” sambungnya

Bahkan, Teddy menuturkan terkait indikasi keterlibatan pihak imigrasi Bengkulu dalam penerbitan KITAS 9 TKA asal Tiongkok yang bekerja di PT Gans Energi Indonesia masih terus dikembangkan.

“Dugaan kesana mengarah ada, karena ini kelalaian. Dan mengarah ke maladministrasi juga ada,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif.

Diketahui, terkait kasus ini pihak penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari PT Gans Energi Indonesia sebanyak 5 orang yang terdiri dari 3 GM, 1 HRD dan 1 staff. 

Sedangkan untuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terdiri dari  Kepala Imigrasi, staff pengurusan KITAS, staff penginputan data dan staf verifikasi. [ogi]