Pol PP Mukomuko Segera Tertibkan Hewan Ternak Yang Berkeliaran

RMOLBengkulu. Dinas polppdamkar Kabupaten Mukomuko kembali melaksanakanan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk mematangkan persiapan jelang pelaksanaan penertiban hewan ternak.


RMOLBengkulu. Dinas polppdamkar Kabupaten Mukomuko kembali melaksanakanan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk mematangkan  persiapan jelang pelaksanaan penertiban hewan ternak.

Dijelaskan kepala dinas Polppdamkar Kabupaten Mukomuko, A Halim bahwa pihaknya sangat perlu mematangkan rencana penertiban ini guna untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk menentukan jalur dan area penertiban hewan ternak di Wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.

Rapat koordinasi ini penting adanya mengingat pada tahun sebelumnya penertiban yang dilakukan oleh pihak Satpol PP acap kali mendapatkan perlawanan dari masyarakat pemilik ternak.

"Hari ini kita kembali berkoordinasi jelang penertiban hewan ternak, semua instansi terkait kita kumpulkan seperti TNI dan Polri, Kesbabgpol, Kepala Desa, Lurah se-kecamatan Kota Mukomuko ,serta Camat Kota Mukomuko guna untuk mematangkan persiapan" jelas Halim, Kamis pagi (18/7).

Koordinasi ini juga membahas terkait resiko hewan ternak yang akan diterbitkan nanti, atau hewan yang ditangkap oleh petugas, serta resiko pada petugas yang menegakkan perda sehingga tidak ada lagi perlawanan dari masyarakat yang merugikan petugas. Nantinya hewan yang luka atau patah dikembalikan kepada pemilik ternak. Penertiban ini dilaksanakan pada siang dan malam hari.

Pihaknya akan segera action melaksanakan penertiban hewan ternak yang berkeliaran apalagi di tempat atau fasilitas umum, khususnya di Kecamatan Kota Mukomuko sebagai jantung atau pusat Kota Kabupaten.

"Kita akan segera turun kelapangan untuk Penertiban, harapannya masyarakat bisa bekerjasama dengan petugas, apalagi jika masyarakat sendiri sudah bisa mengandangkan hewan ternaknya supaya tidak berkeliaran" tutup  A.Halim.

Sesuai dengan Perda No 26 Tahun 2011 yang saat ini sedang dilakukan Revisi oleh Pemerintah Daerah, setiap pemilik ternak akan dikenakan sanksi berupa denda sebanyak Rp. 1 juta satu ekor sapi atau kerbau, dan jika sudah lebih dari dua kali dilakukan penangkapan dengan pemilik yang sama maka akan dilakukan Tipiring selama 3 bulan kurungan penjara. [ogi]
Hilangkan parasit bau mulut dengan hanya 5 menit sehari
Solusi untuk membantu mulut tidak lagi berbau ... Coba sekarang
Ini dia penyebab nafas bau dan perut sakit!
Cara terpercaya ini efektif membunuh parasit dalam tubuh!
Perlombaan diskon harga hari ini! S9 promo dengan 50%
Apa yang Anda dapatkan saat membeli Samsung S9 sekarang? Cari tahu sekarang
Miliki iPhone Xs "ekstrem" yang fullbox! Diskon 50% untuk pelanggan yang pesan sekarang
Apa spesialnya penawaran iPhone XS saat ini?