PN Curup Bangun Zona Integritas WBK

RMOLBengkulu. Pengadilan Negeri (PN) Curup Kabupaten Rejang Lebong saat ini berkomitmen membangun zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).


RMOLBengkulu. Pengadilan Negeri (PN) Curup Kabupaten Rejang Lebong saat ini berkomitmen membangun zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Hal tersebut ditandai dengan pencangan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM di PN Curup yang disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD) Rejang Lebong.

Wakil Ketua PN Curup, Syarif yang juga selaku pembinan pembangunan zona integritas menjelaskan, zona integritas adalah predikat yang diberikankepada instansi Pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam pencegahan korupai dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Pembangunan zona integrita Pengadilan Negeri Curup merupakan respon Mahkamah Agung dab Badan Peradilan dibawahnya atas kritikan masyarakat atas prlayanan kepada para pencari keadilan dan pengguna pengadilan lainnya, serta tuntutan reformasi birokrasi dalam mewujudkan WBK dan WBBM," kata Syarif dalam sambutannya, Senin (25/2).

Dilanjutkan dia, PN Curup selama ini telah melakukan upaya-upaya perbaikan di segala unit dengan terus giat melakukan pembenahan perbaikan sistem kerja yang berdampak pada peningkatan efisiensie, fektivitas serta produktifitas SDM Aparatur yang transparan dan akuntabel, serta memiliki standar pelayanan yang sesuai kaidah manajemen modern yang dipraktekkan secara konsisten.

"Upaya dan kegiatan perbaikan yang dilakukan tersebut telah terangkum dalam sistem manajemen mutu Pengadilan Negeri Curul Kelas IB dan telah mendapat sertifikasi akreditasi Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI pada Novemeber 2017 lalu di Makasar dengan predikat Excellent," bebernya.

Dalam hal peningkatan pelayanan sendiri, ditambagkan Syarif, PN Curup telah menerapkan Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sejak awal Januari 2018 lalu.

Selain itu PN Curup sejak awal 2019 juga telah menerapkan aplikasi e-Court yang merupakan implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik, dimana menurutnya, bagi masyarakat terutama para Advokat yang sudah twrferivikasi yang ingin mengajukan gugatan dapat melakukan pendaftaran perkara secara online.

"Diharapkan kegiatan pencangan ini dapat melakukan perbaikan secara nyata dimasa mendatang sebagai sebuah landasan yang kokoh,  untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai harapan masyarakat," demikian Syarif.

Sementara itu berdasarkan pantauan, dalam kegiatan pencangan zona integrita tersebut turut dihadiri oleh Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi, Ketua DPRD Rejang Lebong, M. Ali unsur TNI, Polri serta pejabat tinggi lainnya. [nat]