Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Beranak Tiga Diringkus

RMOLBengkulu. Sa (45) warga Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya, Rejang Lebong terpaksa diringkus jajaran Polsek Bermani Ulu karena diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur.


RMOLBengkulu. Sa (45) warga Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya, Rejang Lebong terpaksa diringkus jajaran Polsek Bermani Ulu karena diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur.

Pelaku yang saat ini diketahui telah memiliki tiga orang anak tersrbut diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umi sebut saja Bunga (14) yang saat ini tengah duduk di bangku SMP.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP. Jeri Antonius Nainggolan didampingi Kanit PPA, Aiptu Desi Oktaviani mengatakan, pelaku diamkan pada Sabtu (23/2) kemarin setelah sebelumnya sempat diamankan oleh warga sekitar.

"Pelaku ini sempat diamankan oleh warga sekitar karena sebelumnya korban telah menceritakan kalau dia telah disetubuhi oleh pelaku," kata Aiptu Desi saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Rejang Lebong, Senin (25/2).

Pelaku sendiri menurut dia, sudah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali sejak Januari 2019 kemarin ditempat berbeda, yakni dirumah teman korban dan dirumah pelaku.

Dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban akan diberikan imbalan serta dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku, hingga akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Diceritakan Aiptu Desi, terakhir pelaku menyutubuhi korban pada Jumat (22/2) malam sekira pukul 20.30 WIB, dimana saat itu korban yang menginap dirumah pelaku sempat diketahui oleh tetangga korban, yang kemudian hal tersebut diceritakan oleh keluarga korban, hingga akhirnya korban menceritakan semua kejadian yang dialami setelah dimintai keterangan.

"Pihak keluarga kemudian melapor kepada kepada Kepala Desa setempat dan pelaku langsung diamankan warga sekitar," bebernya.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, dirinya sudah pisah ranjang dengan sang istri sejak 3 bulan terakhir, pelaku sendiri berprofesi sebagai buruh bangunan.

Meski telah disetubuhi sebanyak tiga kali namun menurut Aiptu Desi, korban belum hamil, saat ini sendiri pelaku telah diamankan di Mapolres Rejag Lebong.

"Pelaku di jerat Pasal 76D Junto pasal 81 Undang-Undang No 35 tahun 2014 entang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. [nat]