Pleno Penetapan Paslon Dilakukan Secara Tertutup

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, akan menetapkan calon bupati dan wakil bupati Lebong pada Rabu (23/9) besok. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno penetapan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Lebong, secara tertutup.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, akan menetapkan calon bupati dan wakil bupati Lebong pada Rabu (23/9) besok. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno penetapan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Lebong, secara tertutup.

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr mengatakan, penetapan paslon diakukan secara iternal dalam rapat pleno komisioner Kpu Lebong dengan tidak mengundang bakal paslon, parpol pengusung, maupun liasion officer (LO).


"Penetapan pleno tertutup. Tidak undang paslon, LO ataupun partai pengusung," jelas Khidhr, Selasa (22/9).


Setelah itu KPU akan mengeluarkan surat putusan KPU tentang penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong tahun 2020.


Pengumuman akan disampaikan pada tanggal 24 September 2020 sekalipun penarikan nomor undian bagi Paslon dilakukan secara terbuka.


Pihak KPU pun akan mengundang Paslon, Tim Kampanye, Tim Penghubung, Pimpinan Forkopimda, Bawaslu dan tokoh masyarakat lainya.


"Tanggal 24 September kita sampaikan hasil pleno penetapan sekalian pengambilan nomor urut, penandatanganan deklarasi damai dan pakta integritas," bebernya.


Ketika ditanya apakah hasil perbaikan syarat calon dari empat bakal pasangan sudah lengkap, jawab Khidhr, hasil perbaikan syarat akan disampaikan dalam rapat pleno tertutup nanti.


"Hasilnya belum tahu kan baru pleno besok. Hasil klarifikasi dari Bandung, Bengkulu, Medan akan kami bahas saat rapat pleno besok," demikian Khidhr. [tmc]