Pledoi Novanto Ditolak, Tuntutan Tetap 16 Tahun Pidana

RMOL. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tetap pada pendirian mereka, dengan tuntutan yang telah disampaikan pada persidangan yang lalu.


RMOL. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tetap pada pendirian mereka, dengan tuntutan yang telah disampaikan pada persidangan yang lalu.

Dengan demikian, menolak pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Setya Novanto, kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) tersebut.

"Secara umum kita menolak nota pembelaan dan kami tetap pada tuntutan kami pada Kamis, 29 Maret 2018," ujar Jaksa Maman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (13/4) dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Setya Novanto diganjar tuntutan pidana selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan.

Selain itu ia, Novanto juga diminta mengganti  7.435.000 Dollar AS dipotong dengan uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke pihak KPK dan dicabut hak berpolitiknya. [nat]