7 ABH Lapas Kelas IIA Curup ke Disdukcapil, Mau Apa?

Sebanyak 7 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, (Disdukcapil) Rejang Lebong.


Sebanyak 7 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, (Disdukcapil) Rejang Lebong.

Menurut Pembimbing ABH dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Febri Saputra, kedatangan 7 ABH ke kantor Disdukcapil itu guna membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP- El) untuk kali pertamanya.

"Salah satu hak ABH ini adalah untuk mendapatkan identitas diri sebagai warga negara Indonesia, untuk itu hari ini kita bersama pihak Lapas Kelas IIA Curup, beserta orang tua ABH mendampingi mereka untuk membuat KTP- El," kata Febri kepada RMOL Bengkulu, Jumat (13/4).

Dalam pembuatan KTP- El itu, ke 7 ABH itu langsung datang ke kantor Disdukcapil Rejang Lebong, mengingat masing-masing ABH harus melakukan perekaman diri secara langsung.

Menurut dia, di perbolehkannya ke 7 ABH itu keluar Lapas tak terlepas dari peran serta dari pihak Lapas yang memberikan izin untuk mengurus KTP-El, lantaran keamanan narapidana adalah tanggung jawab pihak Lapas.

"ABH ini merupakan warga negara Indonesia, terlepas dari apa yang dijalaninya mereka juga memiliki hak yang sama, termasuk memiliki identitas di muka hukum," imbuhnya.

Dengan dimilikinya KTP- El oleh ABH yang cukup umur itu maka menurut Febri, mereka memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam proses Pemilu, dengan mendapatkan hak untuk memilih pemimpin nantinya. [nat/izk]