Pilu Nasib Terdakwa Arisan Online, Sidang Tanpa Dihadiri Keluarga

Terdakwa saat usai menjalani sidang
Terdakwa saat usai menjalani sidang

Hidup sebatangkara. Seperti inilah yang dialami seorang perempuan berparas cantik yang bernama Dewi (37) warga Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma. Dewi merupakan terdakwa atas kasus dugaan penipuan berkedok arisan get atau arisan berantai melalui online.


Tampak saat sidang kali ini terdakwa hanya seorang diri tanpa didampingi pengacara atau pihak keluarga yang menunggu di luar ruangan persidangan maupun di dalam ruangan persidangan untuk menunggu hasil keputusan dari Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Kamis (5/10).

Sidang kali ini dengan Ketua Majelis Hakim Galuh Wahyu Kumala Sari sedangkan Hakim anggota yakni Juna Saputra dan Andi Bunga Anastasia.

Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa agenda sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/9) mendatang, nantinya direncanakan akan masuk sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbutan yang dilakukannya.

“JPU silahkan persiapkan tuntutan, agar nanti disampaikan Minggu depan, sidang kali ini ditunda hingga Kamis mendatang," kata Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa mengakui kesalahannya didepan hakim yang diiringi isak tangis serta memohon agar tuntutan hukuman yang diberikan kepadanya untuk diringankan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reki Afrizal mengatakan, bahwa agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dari saksi yang meringankan terdakwa. Terdakwa saat sidang itupun mengakui semua kesalahannya dan meminta keringanan hukuman.

"Permohonannya terdakwa meminta keringanan hukuman, pastinya kita pertimbangkan lagi karena ini belum masuk ke ranah tuntutan," kata Reki.

Terdakwa didakwa oleh JPU dengan dakwaan pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Dewi ini merupakan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok arisan online. Dewi berhasil ditangkap di kawasan Blok M Jakarta Selatan sekitar 3 bulan yang lalu, setelah menjadi buronan selama 2 tahun lamanya.