Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong, mencatat ada 473 peristiwa nikah terjadi diseluruh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dibawah naungan Kemenag setempat.
- Kamenag Kota Bengkulu Tinjau Pelaksanaan AM MAN 2
- Siapkan Asesmen Nasional, Seluruh Kepala Madrasah Dikumpulkan
- Pusat Terbitkan SE, Kemenag Minta Pengurus Rumah Ibadah Perketat Prokes
Baca Juga
Hal itu disampaikan Kemenag Lebong, H. Heriansayah melalui Kasi Bimas Islam, Arief Azizi kepada RMOLBengkulu pada Selasa (31/8) siang.
"Jumlah calon pengantin (catin) yang menikah selama periode Januari-Juli 2021 mencapai 473 pasangan," ujar Arief.
Meski begitu, Kemenag pusat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk teknis layanan nikah pada KUA kecamatan selama Pandemi Covid-19.
Kemenag mewajibkan hadirin akad nikah maksimal 10 orang, wajib memakai masker dan sarung tangan, serta membasuh tangan menggunakan hand sanitizer.
Lebih jauh, sejak dibolehkannya pergelaran pesta pernikahan, angka pernikahan mengalami peningkatan di tengah masa pandemi Covid-19. Berbeda dengan tahun sebelumnya Pemkab Lebong sempat melarang pergelaran acara pesta resepsi pernikahan.
"Pada prinsipnya layanan di KUA tetap berjalan, hanya saja petugas-petugas di KUA harus lebih memperhatikan protokol kesehatan. Harus lebih memperhatikan pelayanan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tuturnya.
- Kamenag Kota Bengkulu Tinjau Pelaksanaan AM MAN 2
- Siapkan Asesmen Nasional, Seluruh Kepala Madrasah Dikumpulkan
- Pusat Terbitkan SE, Kemenag Minta Pengurus Rumah Ibadah Perketat Prokes