RMOLBengkulu. Pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dijadwalkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) pada bulan Maret tahun 2020 mendatang.
- 8 Bulan Di Lapas Argamakmur Napiter 3 Kali Terima Kiriman
- Zakat Fitrah Bengkulu Utara Uang Beras Kategori I Rp 32 Ribu
- Kasat Pol PP Balas Komentar Pimpinan Dewan Rejang Lebong
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dijadwalkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) pada bulan Maret tahun 2020 mendatang.
Untuk kegiatan Pilkades serentak yang sudah tertunda di tahun ini, saat ini kembali diusulkan oleh DPMD terkait masalah anggaran, sebab jangan sampai anggaran Pilkades minim kembali dan gagal di laksanakan seperti di tahun 2019 ini.
"Untuk kegiatan Pilkades itu, bila di setujui akan kita jadwalkan di bulan Maret 2020 mendatang, untuk dana kegiatan pilkades ini minimal Rp 10 juta perdesa baru bisa di laksanakan, itu pun honor untuk panitia pemilihan kepala desa di kurangi," kata Hamdan Sarbaini Plt DPMD BS, Kamis (21/11).
Untuk saat ini DPMD, masih mengusulkan kepada Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) BS, soal anggaran untuk Pilkades di tahun mendatang, sebab anggaran untuk Pilkades itu di bebenkan pada APBD dan itu sudah di atur Permendagri no 65 tahun 2017 semua anggaran untuk Pilkades di bebankan pada APBD.
"Mudah-mudahan usulan kita ini disetujui, dan pemilihan kepala desa bisa digelar pada bulan Maret 2020 mendatang," imbuhnya.
Sementara itu. DPMD tidak akan pernah melaksanakan kegiatan pilkades apabila dana yang di anggarankan minim seperti yang terjadi di tahun ini, itu artinya apabila pada tahun mendatang usulan DPMD tidak di setujui, maka Pilkades akan gagal kembali.
"Kami tidak akan memaksakan diri untuk menyelenggarakan Pilkades andaikata anggaran untuk kegiatan ini dana masih minim," pungkasnya. [ogi]
- Ada Tunggakan Pajak, Aset Kendis Kabupaten Lebong Diperiksa BPK
- Tragedi Bom Surabaya, Bupati Bengkulu Utara Keluarkan Surat Edaran
- Penembak Jitu Bersiaga Di Sepanjang Jalur Mudik Curup-Lubuklinggau