PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Mantan Karyawan PT MPM Lapor ke Disnakertrans Lebong

Proses mediasi yang difasilitasi di Kantor Disnakertrans Lebong pada Senin (28/8) kemarin/RMOLBengkulu
Proses mediasi yang difasilitasi di Kantor Disnakertrans Lebong pada Senin (28/8) kemarin/RMOLBengkulu

Mantan Karyawan PT Mega Power Mandiri (MPM) melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, usai diberhentikan secara sepihak dan tanpa pesangon oleh tempatnya bekerja.


Karyawan itu David Haren warga Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong.

Ia mengadukan nasibnya ke Disnakertrans setempat lantaran dipecat sepihak dan tidak diberikan pesangon setelah 12 tahun bekerja.

Bahkan, proses pelaporan itu dilanjutkan dengan mediasi yang difasilitasi di Kantor Disnakertrans Lebong pada Senin (28/8) kemarin.

Hadir dalam pertemuan itu Kadis Nakertrans Lebong, Epan Gustanto didampingi Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, perwakilan PT MPM, yakni Faisal dan mantan karyawan David Haren.

"Kita proses mediasi antara PT MPM dengan mantan karyawannya yang di PHK tapi belum mendapat pesangon karena yang bersangkutan mengadu ke Disnakertrans," kata Epan didampingi Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean kepada wartawan usai pertemuan, kemarin (28/8).

Perihal PHK yang terjadi, versi mantan karyawan yang tidak jelas alasannya. Ia mengaku tidak merasa sepeserpun merugikan PT MPM. Bahkan dua kali ia menanyakan alasan PHK, PT MPM tidak bisa menjelaskan.

Ia berharap dengan mengadukan persoalan ini ke Disnaketrans setempat, kedepannya hak pelapor sebagai karyawan yang di PHK dipenuhi.

"Kita sudah mediasi yang bersangkutan dengan pak Faisal. Pak Faisal akan konsultasi dulu dengan pimpinan pak Joko," jelasnya.

Lebih jauh, ia menuturkan, jika mantan karyawan PT MPM itu sudah bekerja 12 tahun. Pertama kali bekerja di Kantor MPM di pusat, lalu dipindah tugaskan ke Kantor PT MPM di Lebong sebagai drafter.

"Pesangon merupakan hak dari karyawan dan kewajiban dari perusahaan sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Saat ditanya perihal pesangon yang tidak dibayarkan, Epan menyebut setiap perusahaan wajib memberikan kepada karyawan yang di PHK. Terutama karyawan sudah mengabdi masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.

Aturan terkait besaran pesangon PHK karyawan tertuang di dalam Pasal 156 Ayat 2 Perppu Cipta Kerja, serta berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, dan UU Nomor 13 tahun 2003.

"Untuk hitungan pesangon yang harus dibayarkan PT MPM kepada mantan karyawannya sebesar Rp 97 juta. Belum lagi uang penghargaan dan lain-lain," tegasnya.

Epan menyampaikan usai dilakukan mediasi pihaknya akan meminta PT MPM untuk melunasi kewajibannya membayarkan pesangon. "Hitungannya juga sudah dikasih kan ke pihak PT MPM," demikian Kadis.