Peserta pemilu yang memiliki kelebihan dana atau memiliki media harus mengikuti aturan berkampanye sesuai peraturan perundangan.
- 22 Pengaduan Masuk Ke MK, Sengketa Calon Gubernur Nol
- 3 Parpol Daftarkan Bacaleg Ke KPU Provinsi Bengkulu
- Jokowi: Amien Rais Alternatif Pilihan Pilpres 2019
Baca Juga
Imbauan itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono Ia berpesan, jangan sampai calon peserta pemilu semena-mena mengkampanyekan dirinya di media, tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
"Tidak boleh semena-mena dalam mengkampanyekan dirinya di media karena, sebab ada batasan dan peraturan yang berlaku," kata Totok Rabu (21/6).
Totok menjelaskan pelaksanaan kampanye peserta pemilu telah ditetapkan oleh Peraturan KPU (KPU). Ia meminta kepada pers sebagai salah satu mitra strategis ikut mengawasi dan melakukan pencegahan kampanye di luar jadwal.
"Pers menjadi koalisi strategis Bawaslu untuk melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan," kata Totok.
Totok menjelaskan dalam UU 7/2017 mengatakan pidana satu tahun bagi yang melakukan Kampanye di luar jadwal.
"seperti memberikan visi dan misinya," kata dia dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
- 11.132 Data Pemilih Rejang Lebong Diduga Ganda
- Sssttt... Jokowi Kumpulkan Para Lembaga Survei
- Pilgub Jatim Tolak Ukur Cak Imin Nyawapres