Perusahaan Energi Diklaim Serobot Lahan Warga

RMOLBengkulu. Sudah hampir delapan bulan berlalu namun PT Mega Hydro Energi yang bergerak dibidang energi, diklaim tak kunjung membayarkan uang ganti rugi atas penyerobotan lahan warga di Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong. Hal itu diungkapkan saat hearing di ruang rapat DPRD Lebong, Selasa (17/7) siang, sekitar pukul 11.25 WIB.


RMOLBengkulu. Sudah hampir delapan bulan berlalu namun PT Mega Hydro Energi yang bergerak dibidang energi, diklaim tak kunjung membayarkan uang ganti rugi atas penyerobotan lahan warga di Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong. Hal itu diungkapkan saat hearing di ruang rapat DPRD Lebong, Selasa (17/7) siang, sekitar pukul 11.25 WIB.

Redho Hakim, Koordinator yang tergabung dalam Forum Rakyat Menutuntut Keadilan (Fortal) Lebong, menceritakan, lahannya diserobot oleh perusahaan pada bulan Oktober 2017 silam. Ganti rugi yang pernah dijanjikan perusahaan tersebut tak pernah terealisasi. Dirinya mengaku, saat meminta uang ganti rugi, pihak perusahan hanya memberi jawaban besok ke besok.

"Gelombang pertama tahun 2011 lalu, tarif yang diberikan perusahaan kurang lebih Rp 5 ribu per meter. Namun, pada gelombang kedua tepatnya bulan Oktober tahun lalu, tarifnaik menjadi Rp 17 ribu per meternya. Itu juga baru terealisasi hanya 30 persen," ujarnya, Selasa (17/7).

Masalahnya sekarang, kata Redho, jika mengakses data LKPM online, sertifikat lahan sudah diterbitkan atas kepemilikan perusahaan. Padahal, lahan tersebut belum seratus persen dibebaskan alias belum 100 persen pelunasan ke warga.

"Ada 13 hingga 15 warga pemilik lahan di Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, yang hanya dibayar 30 persen oleh perusahaan. Sebelum diserobot oleh perusahaan, kami punya bukti memiliki surat girik pada lahan tersebut," singkatnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Lebong, Bambang ASB, mengungkapkan, perusahaan ini sudah tiga kali berganti nama. Pertama pada tahun 2011 memiliki izin dengan nama  PT Mega Power Mandiri, kemudian PT Mega Daya Energi, serta terakhir PT Mega Hydro Energi.

Menurutnya, jika mengacu Permen Agraria Nomor 5 tahun 2015 tentang Izin Lokasi, seharusnya kalau sudah empat tahun beroperasi tidak ada lahan warga yang belum dibebaskan perusahaan. "Seluruh perusahaan wajib terdaftar di LKPM online. Pembebasan lahan dan penyelesaian ganti rugi juga harus segera terselesaikan," sambungnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto, mengatakan, seluruh aspirasi warga akan ditampung terlebih dahulu. Sebab, menurutnya hearing kali ini harus dihadiri pihak perusahaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebong, Aparat penegak hukum (APH) termasuk pemerintah daerah.

"Jika mendengar penjelasan kedua belah pihak, sepertinya ada unsur pidana dan perdata dalam permasalahan ini. Tentunya, banyak pihak yang perlu hadir pertemuan selanjutnya. Namun, apa yang disampaikan hari ini tetap kami tampung untuk jadi bahan pertemuan berikutnya," demikian Teguh.

Pantauan RMOLBengkulu, Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto didampingi Anggota DPRD Lebong, Ollan Darmadi, serta diikuti perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Lebong, dan sembilan warga yang tergabung dalam Fortal Lebong. [ogi]