Aparat Bakal Dalami Kasus Penahanan Uang Jasa 3 Pegawai RSUD Curup

RMOLBengkulu. Kasus dugaan penahanan uang jasa pegawai instalasi gizi RSUD Curup dari BPJS Kesehatan nampaknya dilirik oleh penyidik Kepolisian, dimana Penyidik Polres Rejang Lebong akan mendalami kasus tersebut.


RMOLBengkulu. Kasus dugaan penahanan uang jasa pegawai instalasi gizi RSUD Curup dari BPJS Kesehatan nampaknya dilirik oleh penyidik Kepolisian, dimana Penyidik Polres Rejang Lebong akan mendalami kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, menurutnya pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Kita selama ini sudah memonitor kasus yang diberikan disejumlah media tersebut, sejauh ini sudah ada petugas yang datang kerumah sakit, kasus tersebut akan kami tindaklanjuti," tegas Kasat Reskrim kepada RMOLBengkulu, Selasa (17/7).

Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pihak, mulai dari manajemen RSUD Curup, kemudian pegawai instalasi gizi yang haknya sempat ditahan serta Kepala Instalasi gizi RSUD Curup.

"Semuanya nanti akan kita panggil untuk dimintai keterangan," demikian Kasat Reskrim.

Sebagaimana diketahui sebelumnya kasus penahanan uang jasa dari BPJS Kesehatan dialami oleh 3 pegawai instalasi gizi RSUD Curup, yakni milik Weni Oktaria, Susilawaty AR dan Kemala Dwi Jayasanti, meski uang tersebut sempat dibayarkan usai dikeluhkan, namun uang tersebut dikembalikan.

"Uang itu diberikan untuk per orangnya sebesar Rp738 ribu, namun uang itu kami kembalikan karena belum ada komitmen pasti dari manajemen RSUD Curup terkait dengan uang jasa kami selanjutnya dan kami khawatir hal serupa akan terulang kembali," ujar Weni, Senin (16/7) kemarin. [nat]