Kabupaten Lebong, masih berstatus Level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Status Level 3 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Sumatera.
- Diberikan Kompensasi, Swab Antigen Bagi Sopir Travel Dilonggarkan
- 11 BPD Dilantik Diingatkan Tidak Main Proyek
- Posko Bakal Aktif Lagi, Masuk Lebong Wajib Tes Swab Antigen
Baca Juga
Koordinator Satgas Covid-19, Fakhrurrozi didampingi Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Hendera disampaikan Analis Kebencanaan BPBD, Masayu Uminil Hana mengatakan, Perpanjangan PPKM Level 3 untuk Lebong tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (15/3) kemarin sampai dengan 28 Maret 2022.
"Di Bengkulu, level 3 yaitu Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Seluma, Lebong dan Kota Bengkulu," kata Masayu kepada RMOLBengkulu, pada Rabu (16/3) di ruang kerjanya.
Dia menyebutkan ada sejumlah hal yang menjadi penyebab belum turunnya level PPKM tersebut ke level 2 atau level 1. Pertama karena fluktuasi kasus harian konfirmasi positif Covid-19 yang masih terjadi cukup tinggi.
"Capaian vaksin juga menjadi indikator penentuan level PPKM," tambahnya.
Ia turut mengimbau masyarakat setempat untuk tidak abai dan tetap menerapkan prokes meski kasus penularan Covid-19 sudah melandai. "Tetap patuhi prokes, karena ini salah satu upaya mencegah penularan dan jangan lupa ikut sukseskan vaksinasi hingga dosis ketiga," tuturnya.
- Masih Ada 4.110 Anak Belum Kantongi KIA, Dukcapil: Bisa Urus Kolektif
- Lebong Kembali PPKM Level 2
- Empat Paket DAK Bidang SDA Mulai Ditender