Perpanjang PPKM, Lebong Masih Level 3

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) serbuan vaksinasi Covid-19 di Aula Pemda Lebong, Selasa (15/3)/RMOLBengkulu
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) serbuan vaksinasi Covid-19 di Aula Pemda Lebong, Selasa (15/3)/RMOLBengkulu

Kabupaten Lebong, masih berstatus Level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Status Level 3 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Sumatera.


Koordinator Satgas Covid-19, Fakhrurrozi didampingi Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Hendera disampaikan Analis Kebencanaan BPBD, Masayu Uminil Hana mengatakan, Perpanjangan PPKM Level 3 untuk Lebong tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (15/3) kemarin sampai dengan 28 Maret 2022.

"Di Bengkulu, level 3 yaitu Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Seluma, Lebong dan Kota Bengkulu," kata Masayu kepada RMOLBengkulu, pada Rabu (16/3) di ruang kerjanya.

Dia menyebutkan ada sejumlah hal yang menjadi penyebab belum turunnya level PPKM tersebut ke level 2 atau level 1. Pertama karena fluktuasi kasus harian konfirmasi positif Covid-19 yang masih terjadi cukup tinggi.

"Capaian vaksin juga menjadi indikator penentuan level PPKM," tambahnya.

Ia turut mengimbau masyarakat setempat untuk tidak abai dan tetap menerapkan prokes meski kasus penularan Covid-19 sudah melandai. "Tetap patuhi prokes, karena ini salah satu upaya mencegah penularan  dan jangan lupa ikut sukseskan vaksinasi hingga dosis ketiga," tuturnya.