Lebong Kembali PPKM Level 2

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Kabupaten Lebong, kembali ditetapkan masuk kategori PPKM Level 2 berdasarkan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa, dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.


Hal itu dibenarkan Koordinator Satgas Covid-19, Fakhrurrozi melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Hendera disampaikan Kasubbid Pencegahan BPBD, Masayu Uminil Hana, Selasa (15/2).

"Kita mengacu Immendagri status PPKM di Kabupaten Lebong berada di level 2,” katanya di ruang kerja.

Dia menambahkan, di Bengkulu sesuai Inmendagri hanya Kota Bengkulu di level 3. Sedangkan, sisanya berada di level 2.

"Jadi kita menerima keputusan yang sudah ditetapkan. Pada prinsipnya kita sudah siap untuk melakukan dan meneruskan instruksi Mendagri yang terkait dengan PPKM level 2," tambahnya.

Menurutnya, setiap pemerintah daerah level 3 dan 2 akan diberikan waktu selama dua minggu untuk menurunkan level PPKM. Seperti dalam Inmendagri terhitung dari tanggal 15 Februari sampai 28 Februari 2021.

Dengan itu, pihaknya akan kembali menggencarkan penerapan protokol kesehatan (Prokes) masyarakat. Begitupun pihaknya juga akan menyisir lokasi-lokasi yang berpotensi membuat kerumunan, sehingga mendapati kerumunan tentu akan dibubarkan.

"Kabupaten yang mengalami penurunan peringkat, khusus desa dan kelurahan tetap harus mematuhi aturan dan membatasi kegiatannya," tutupnya.