Ternak Liar Mati, Bupati Tegaskan Tidak Ada Ganti Rugi

Tampak masyarakat Kecamatan Ulu Manna berdiskusi langsung dengan Bupati pada program Bupati Ngantor Di Desa/RMOLBengkulu
Tampak masyarakat Kecamatan Ulu Manna berdiskusi langsung dengan Bupati pada program Bupati Ngantor Di Desa/RMOLBengkulu

Bupati Bengkulu Selatan (BS) Gusnan Mulyadi, menegaskan hewan ternak liar yang merusak tanaman masyarakat hingga berujung dibunuh pemilik lahan tidak dapat dituntut ganti rugi.


Begitu juga yang disampaikan Bupati BS kepada masyarakat kecamatan Ulu Manna berdiskusi dalam program Bupati Ngantor di Desa, pada Selasa (15/3) malam.

"Ternak itu harus dikandangkan, kalau diliarkan ya pasti akan merusak tanaman masyarakat. Kalau sampai ternak liar ini dibunuh pemilik lahan, petani tidak bisa disalahkan dan itu tidak dapat dituntut. Sebab permasalahan hewan ternak liar ini kerap kali merugikan warga dengan merusak tanaman," ujar Gusnan.

Dalam kesempatan itu, tidak sedikit warga yang menyampaikan langsung pada orang nomor satu di Bumi Sekundang Setungguan itu, akan keresahan dengan hewan ternak liar seperti sapi, kerbau dan kambing.

Oleh karena itu, Bupati meminta kepala seluruh kepala desa (Kades) untuk memberlakukan Perdes hewan ternak agar nantinya tidak adalagi ternak yang berkeliaran. Seperti di kecamatan Bunga Mas yang saat ini warga tidak perlu susah payah memagari lahan pertanian mereka.

"Untuk menertibkan ternak liar kita semua harus kompak, apalagi Perda dan Perdes yang mengatur hewan ternak ini sudah ada, berlakukan itu. Saya harap para peternak juga dapat mengandangkan ternak-ternak mereka agar sektor pertanian di lebih maju," pungkasnya.