Beredar Isu Rotasi Mutasi Jabatan Jilid II

Tampak Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Sekda Lebong Mustarani Abidin serta Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beny Kodratullah sedang berbincang di Rumah Dinas Bupati Lebong, Rabu (20/3)/RMOLBengkulu
Tampak Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Sekda Lebong Mustarani Abidin serta Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beny Kodratullah sedang berbincang di Rumah Dinas Bupati Lebong, Rabu (20/3)/RMOLBengkulu

Gonjang-ganjing mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Lebong makin semerbak. Kabarnya, mutasi jilid II tahun 2024 ini akan segera dilakukan oleh Pemkab Lebong. Agenda Rotasi Mutasi Jabatan Jilid II untuk mengisi kekosongan, dikabarkan akan tetap berlangsung dalam waktu dekat ini.


Kamis (7/3) lalu, Pemkab Lebong memutasi 14 pejabat eselon II, dan 60 pejabat eselon III dan IV. Ini merupakan mutasi pertama awal tahun ini.

Bahkan, informasi yang diterima hingga Rabu (20/3) siang, sejumlah pejabat mulai kasak-kusuk, sehubungan berkembang isu perombakan kabinet tersebut.

Sejumlah sumber RMOLBengkulu, membenarkan kabar adanya kabar bakal digelar mutasi di lingkungan Pemkab Lebong.

"Iya benar, memang lagi santer dibahas," kata sumber tepercaya RMOLBengkulu, yang enggan disebutkan namanya.

Terpisah, Sekda Lebong, Mustarani Abidin saat ditanyai terkait itu belum berani berkomentar banyak.

Informasi lain, Kepala Daerah (Kada), Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melakukan rotasi atau pergantian pejabat, waktunya semakin sempit menjelang Pilkada, karena dibatasi oleh aturan Undang-undang.

Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-undangan Nomor 10 tahun, disebutkan ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri’.

Sedangkan untuk pelaksanaan Pilkada sendiri diketahui tahapan pencoblosan pada 27 November mendatang dan penetapan pasangan calon dijadwalkan pada September 2024. Jika dihitung, maka Kada memiliki waktu hanya lebih kurang beberapa minggu lagi jika memang ingin melakukan pergantian pejabat di daerah mereka masing-masing.

Begitu juga artinya, Bupati Lebong, Kopli Ansori jika ingin melakukan rotasi atau pergantian pejabat, hanya memiliki waktu lebih kurang satu bulan. Dan bukan tidak mungkin rotasi dilaksanakan dalam minggu ini atau beberapa hari kedepan.