Keterangan mantan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir yang menyebutkan bahwa Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan proyek KTP Elektronik (KTP-El) harus tetap dilanjutkan karena Pilkada merupakan bentuk intervensi.
- Petinggi Demokrat Bungkam Usai Diperiksa KPK
- Banyak Kejanggalan, Kapolres Lebong Tegaskan Ada Calon Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Sidang Perdana Tiga Terdakwa KUR BSI Bengkulu, PH Tidak Ajukan Eksepsi
Baca Juga
Keterangan mantan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir yang menyebutkan bahwa Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan proyek KTP Elektronik (KTP-El) harus tetap dilanjutkan karena Pilkada merupakan bentuk intervensi.
Begitu dikatakan salah seorang penasehat hukum Novanto, Firman Wijaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Firman juga menegaskan bahwa pernyataan itu membuktikan siapa sebenarnya otak alias aktor besar yang menjadi penguasa di balik proyek KTP-El.
"Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan. Tapi instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas yang namanya intervensi, ini yang disebut kekuasaan besar," lanjut dia.
Hal itu, kata Firman, juga menunjukan bahwa kliennya tidak pernah mengintervensi proyek KTP-El seperti apa yang disebut-sebut selama ini.
"Saksi Mirwan Amir tadi sudah bilang disampaikan di Cikeas," tandasnya seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL. [nat]
- Terjerat Pencemaran Nama Baik, Artis Baby Jovanca Ditahan
- PSI Bengkulu Mengutuk Aksi Teror Yang Terjadi Di Surabaya
- Jangan Tebang Pilih, Tahan Remaja Penghina Jokowi