Perkawinan Usia Anak Di Bengkulu Rentan, Pergub Mesti Diterapkan

RMOLBengkulu. Memperingati Hari Remaja Internasional (HRI) tepat pada 12 Agustus. Koalisi Stop Perkawinan Anak Bengkulu menyoroti rentannya perkawinan usia anak-anak di Bengkulu.


RMOLBengkulu. Memperingati Hari Remaja Internasional (HRI) tepat pada 12 Agustus. Koalisi Stop Perkawinan Anak Bengkulu menyoroti rentannya perkawinan usia anak-anak di Bengkulu.

Tergabung dalam beberapa organisasi perempuan, Koalisi Stop Perkawinan Anak Bengkulu ini menyebutkan, sepanjang tahun 2017, angka tertinggi terjadi di Kabupaten seluma yaitu sebanyak 40 orang dengan usia 16-18 tahun, disusul Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 30 orang dan yang terakhir Kota Bengkulu dengan jumlah 23 anak.

"Faktor ekonomi merupakan faktor utama penyebab perkawinan anak tersebut. Tercatat sebanyak 145 kasus faktor ekonomi, 63 kasus sosial budaya dan tercatat 5 kasus untuk kehamilan yang tidak di inginkan," kata Tini Rahayu, dalam konfrensi pers di Saimen Bengkulu, Minggu (12/8).

Sementara itu, Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Bengkulu, Desi Amalia, juga menyebutkan, dampak besar dengan adanya perkawinan anak yakni salah satunya persoalan Kesehatan dan Angka Kematian pada Ibu  (AKI) dan Angka Kematian pada Bayi (AKB).

"Salah satu dampak buruk pada kesehatan yakni terjadinya kanker serviks bagi perempuan," singkat Desi.

Gracia Renata selaku Kordinator Yayasan PUPA Bengkulu, juga mengajak Pemprov Bengkulu untuk mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

"Selain Pergub, pemerintah daerah bersama dinas terkait juga membuat langkah straregis untuk memberikan pendidikan hak-hak kesehatan reproduksi dan seksual kepada anak-anak dan remaja sejak dini," ucap Gracia. [nat]