Dua Incumbent KPU Kaur Gagal Administrasi

RMOLBengkulu. Proses tahapan seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Kaur periode 2018-2023 sudah tahap seleksi administrasi. Hasilnya dari 22 pendaftar hanya 19 peserta yang dinyatakan lulus. Sedangkan tiga yang dua diantaranya incumbent KPU Kaur yakni Edwin dan Siratjudin gagal alias tak lulus administrasi. Keduanya gagal lantaran tidak mendapatkan izin dari Bupati Kaur. Sedangkan satu peserta lagi gagal lantaran ijazahnya dilegalisir Didukcapil. Sedangkan dua incumbent lainnya yakni Radius dan Ujang serta 17 peserta lainnya lulus.


RMOLBengkulu. Proses tahapan seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Kaur periode 2018-2023 sudah tahap seleksi administrasi. Hasilnya dari 22 pendaftar hanya 19 peserta yang dinyatakan lulus. Sedangkan tiga yang dua diantaranya incumbent KPU Kaur yakni Edwin dan Siratjudin gagal alias tak lulus administrasi. Keduanya gagal lantaran tidak mendapatkan izin dari Bupati Kaur. Sedangkan satu peserta lagi gagal lantaran ijazahnya dilegalisir Didukcapil. Sedangkan dua incumbent lainnya yakni Radius dan Ujang serta 17 peserta lainnya lulus.

Untuk itu dijadwalkan ada 19 peserta yang akan berhak untuk ikut tahapan selanjutnya yakni tes tertulis sistem CAT. Pelaksanaanya digelar pada 29 Juni mendatang di Unib. Setelah itu akan digelar tes psikologi dan tes kesehatan dan wawancara.

"Ada tiga yang tidak lulus administrasi," kata Anggota Timsel KPU Kaur, Sapuandani, Selasa (5/6).

Dikatakanya, dalam dalam seleksi berikutnya akan terus berkurang. Timsel akan menentuman enam besar yang akan diserahkan ke KPU RI. Untuk itu akan ada 13 orang yang akan gagal di psikologi dan kesehatan dan wawancara.

"Psikologi digelar di Polda. Kesehatan di RS M Yunus dan RSJK. Selama tahapan berlangsung tanggapan masyarakat tetap ditunggu. Terutama jika ada calon yang aktif di partai atau belum lima tahun berhenti serta ada kasus lainnya. Namun tanggapan harus disertai bukti dan fakta," pungkasnya. [ogi]