Perkara Suap Benur, KPK Hadirkan 12 Saksi

Ilustrasi persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster/RMOL
Ilustrasi persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster/RMOL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan 12 orang saksi di persidangan terdakwa Edhy Prabowo dkk dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), Selasa (11/5).


"Saksi untuk terdakwa Edhy Prabowo dkk ada 12 orang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/5).

Saksi-saksi yang akan dihadirkan itu adalah Jefri T, Aldila Rhomadon, Bambang Sugiarto selaku wiraswasta, Chandra Astan selaku karyawan swasta, Johan dari PT Sentosa Bahari Sukses, Untyas Angraeni selaku karyawan swasta.

Selanjutnya, Ervin, Jahaya, Melinda selaku swasta, Charles Madjari, Sutanta, dan Anton Setyo Nugroho.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar 77 ribu dolar AS dan Rp 24.625.587.250 dari Suharjito dan dari para eksportir BBL lainnya.

Sementara itu, pihak pemberi suap yakni Suharjito yang telah mendapat vonis majelis hakim telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan pada Senin kemarin (10/5). dilansir RMOL.ID. [ogi]