Perda Disahkan, Pemkab Siapkan Perampingan SKPD

Mustarani Abidin/RMOLBengkulu
Mustarani Abidin/RMOLBengkulu

Setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan mengeluarkan banyak peraturan bupati (Perbup) sejumlah SKPD yang baru.


Perbup itu dibuat terkait fungsi dan tugas baru satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut.

"Iya benar. Turunannya kami siapkan Pergub Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin kepada RMOLBengkulu, pada Jum'at (27/8).

Ia mengatakan, perbup tersebut berisi penjabaran tugas-tugas SKPD yang mengalami perubahan nama. Dengan disahkannya perda ini, beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan mengalami penggabungan dan pemisahan.

Di antaranya, Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) menjadi Dinas PMD dan Dinas Sosial serta Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi Badan Kesbangpol.

Termasuk pemisahan Bidang Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPR-P) dan Bidang Pemadam Kebakaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong.

"OPD yang dipisahkan sesuai yang tercantum dalam perda. Jadi, perubahan total yang kita harapkan. Artinya, nanti semangat, anggaran, organisasi dan personel baru," demikian Sekda.