Perbup Pilkades Final, Panitia Tingkat Kabupaten Segera Dibentuk

Reko Haryanto/RMOLBengkulu
Reko Haryanto/RMOLBengkulu

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, memastikan Peraturan Bupati (Perbup) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sudah final.


Kadis PMDS Kabupaten Lebong, Reko Haryanto mengungkapkan, Perbup dengan nomor 42 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Lebong Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pilkades Serentak, sudah diteken Bupati Lebong, Kopli Ansori.

"Perbup Pilkades sudah final.  Sudah diteken pak bupati per tanggal 21 September 2021," ujar Reko di ruang kerjanya, pada Rabu (29/9) siang.

Dia menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera membentuk panitia pilkades serentak tingkat Kabupaten. 

"Sekarang tinggal menunggu pembentukan panitia tingkat kabupaten. Insya allah dalam waktu dekat," jelasnya.

Adapun pelaksanaan akan digelar di 15 desa. Masing-masing, Desa Ketenong I, Air Kopras, Ladang Palembang, Kampung Dalam, Sukau Margo, Sukau Kayo, Semelako II, Talang Leak II, Kota Donok, Turan Tinging, Talang Baru I, Embong I, Talang Ratu, Tanjung Bunga I, dan Desa Tambang Saweak. Sementara, Dua desa menggelar PAW, yaitu Desa Talang Donok I dan Nangai Amen.