Dari 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong, 65 Kades akan memasuki masa purna tugas atau berakhir masa jabatan tahun 2022 ini. Pemkab tengah menggodok persiapan wacana pelaksaan pilkades secara serentak.
- Satu Izin, 19 Orang Diuji Susun Makalah Selama Jadi Pejabat
- Musrenbang Tingkat Kabupaten, Tiga Fokus Pemkab Lebong Dalam RKPD 2024
- Ini Ketentuan Qimah Zakat Fitrah Di Lebong Dalam Ukuran Kg Beras
Baca Juga
Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Hartoni melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra mengatakan, secara aturan 65 orang kades itu masa jabatannya berakhir pada tanggal 29 Desember 2022.
"Jika mengikuti Surat Keputusan (SK), mereka habis bareng tanggal 29 Desember 2022," ujar Herru kepada RMOLBengkulu, Kamis (12/5).
Puluhan desa itu merupakan hasil Pilkades serentak gelombang I pada tahun 2016 lalu. Puluhan kades yang akan habis masa jabatannya itu tersebar di hampir seluruh kecamatan yang ada di Lebong.
Di luar data tersebut, dia menerangkan bahwa sangat mungkin ada kades yang meninggal dunia dan tersandung kasus hukum. Sehingga jumlah kades yang perlu diganti jumlah akan bertambah.
"Kami akan segera menggelar koordinasi dengan seluruh jajaran untuk menyiapkan formula teknis pilkades puluhan desa itu," demikian Herru.
- Ratusan Kendaraan Sudah Diperiksa Di Perbatasan, Dua Kendaraan Putar Balik
- THLT Satpol PP Tetap Dianggap Sah Jika Ada SK Bupati
- Penyusunan LKPJ dan LPPD Dikebut Hingga Tengah Malam