Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja (UPTD-BLK) Kabupaten Lebong, terus dilakukan persiapan. Menyusul, rekomendasi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Peraturan Bupati (Perbup) Lebong, sudah turun.
- Kasus Positif Covid-19 Di Lebong Merangkak Naik
- Ulang Tahun Ke 40, Bupati Santuni Anak Panti
- BKPSDM Pastikan Tak Ada ASN 'Siluman' Di Wilayah Mereka
Baca Juga
Teranyar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, telah menerima Perbup Lebong nomor 28 tahun 2023 tentang Pembentukan Organisasi dan Fungsi Serta Tata Kerja UPTD Pada Dinakertrans Kabupaten Lebong.
"Perbup tentang Pembentukan UPTD BLK dan Rekom (gubernur, red) sudah keluar," kata Kadis Nakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, Rabu (2/8).
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu siapa saja personil yang akan mengisi UPTD BLK Kabupaten Lebong, yang saat ini masih berproses di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
"Sekarang tinggal pengisian personil UPTD-nya dan sudah diajukan ke BKPSDM," tuturnya.
Dia menuturkan, kehadiran BLK tipe A ini juga nantinya untuk meningkatkan keahlian serta kemampuan yang akan berguna bagi masa depan para pemuda-pemudi di Kabupaten Lebong.
"Target kita untuk pembentukan struktur dan pengisian tahun ini. Sedangkan, untuk sarana dan prasarana (sapras) kita sudah usulkan ke pusat. Mudah-mudahan diakomodir," demikian Epan.
- Warga Lebong Siap Gunakan KTP Digital?
- Baru 9 Desa Terima Rekomendasi Dinas PMDS, Proses Pencairan Terhambat?
- Kelola Beras Petani Lokal Hingga 10 Ton, Perumda PKN Tawarkan Untuk Zakat Fitrah